PERDA TEMANGGUNG
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TEMANGGUNG,
Menimbang : a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pasar sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu
diganti;
b. bahwa retribusi Pasar merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan
Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi
Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta
peningkatan kesejahteraan masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Mengingat 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; (Berita Negara
Tahun 1950 Nomor 42);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan, Dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437),sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049) ;
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan Dan Penyebar luasan
Peraturan Perundang-undangan;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
1989 Nomor 1 Seri C);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten
Temanggung Tahun 2008 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 7);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 23);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2011-2031
(Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 1);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
dan
BUPATI TEMANGGUNG
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
PELAYANAN PASAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Temanggung.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Bupati adalah Bupati Temanggung.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat
Daerah di Kabupaten Temanggung.
5. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
penyelenggaraan pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang
berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan
usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer,
perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan
usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi social politik, atau organisasi
lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak
investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7. Pasar adalah bertemunya penjual dan pembeli untuk melaksanakan
transtraksi sarana interaksi sosial budaya masyarakat dan
pengembangan ekonomi masyarakat.
8. Pasar Daerah adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas
halaman/pelataran, bangunan berbentuk los dan/atau kios, dan
bentuk lainnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk pasar
yang dikelola berdasarkan perjanjian kerjasama, pasar ikan dan pasar
hewan, yang khusus disediakan untuk pedagang.
9. Pelataran adalah tempat atau lahan kosong di sekitar tempat berjualan
di pasar atau di tempat-tempat lain yang diizinkan yang dapat
dimanfaatkan atau dipergunakan sebagai tempat berjualan atau fungsi
lain penunjang pasar.
10. Los adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar atau tempat-tempat
lain yang diizinkan yang beralas permanen tanpa dilengkapi dengan
dinding pembatas antara ruangan atau tempat berjualan dan sebagai
tempat berjualan barang atau jasa.
11. Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu
dengan yang lainnya, dengan dinding pemisah mulai dari lantai
sampai langit-langit yang di pergunakan untuk kegiatan usaha
berjualan.
12. Toko adalah bangunan di lingkungan pasar, yang beratap dan
dilengkapi dengan dinding mulai dari lantai sampai dengan langitlangit
yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
13. Rumah Toko yang selanjutnya disebut Ruko, adalah bangunan tetap
berlantai dua atau lebih yang dipergunakan untuk rumah dan toko.
14. Pengelolaan Pasar adalah Pengelolaan Pasar Daerah yang menyangkut
pengelolaan manajemen secara langsung.
15. Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau
diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
16. Retribusi Jasa umum adalah Retribusi atas dasar yang disediakan
atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan
pemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
badan.
17. Retribusi Pelayanan pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah
pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan
dan/atau diberikan Pemerintah Daerah berupa pemanfaatan fasilitas
Pasar Daerah.
18. Lingkungan Pasar adalah tempat berjualan/berdagang yang berada
disekitar pasar.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD
adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok
retribusi.
20. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD
adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi
administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21. Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk
menegur kepada Wajib Retribusi untuk melunasi utang retribusinya.
22. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD
adalah Surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah
atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi.
24.Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan untuk mencari,
mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam
rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi
berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah.
25. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah
serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri
Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak
pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan
tersangkanya.
26.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
27.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat
PPNSD, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan
Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-
Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan
Daerah yang memuat ketentuan Pidana.
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas
penggunaan/pemanfaatan jasa pelayanan pasar yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
Pasal 3
(1) Objek Retribusi adalah penyediaan fasilitas Pasar
tradisional/sederhana berupa pelataran, los, kios, yang dikelola oleh
Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak swasta.
(3) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penyediaan:
a. lahan;
b. fasilitas bangunan pasar;
c. fasilitas penerangan umum; dan
d. fasilitas umum lainnya.
Pasal 4
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan
atau menikmati jasa pelayanan dan penggunaan fasilitas di lingkungan
pasar.
Pasal 5
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan
melakukan pembayaran atas pemanfaatan pelayanan fasilitas pasar.
Pasal 6
Retribusi Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGUNAAN JASA
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat, jangka
waktu dan kelas serta sewa tempat berjualan yang digunakan.
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN
Pasal 8
(1) Prinsip dan sasaran penetapan retribusi ditetapkan dengan
memperhatikan biaya penyediaan jasa pelayanan pasar, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas
pelayanan pasar.
(2) Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. penertiban;
b. pengamanan;
c. kebersihan;
d. persampahan;
e. pemeliharaan; dan
f. pengawasan dan pengendalian.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis
pelayanan yang diberikan.
(2) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah.
BAB VII
MASA RETRIBUSI
Pasal 11
Masa retribusi adalah jangka waktu subjek retribusi untuk mendapatkan
pelayanan, fasilitas dan/atau memperoleh manfaat dari Pemerintah
Daerah.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1) Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai.
(2) Tempat pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat
lain yang ditunjuk Bupati.
(3) Bupati dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk
mengangsur retribusi terhutang dalam kurun waktu tertentu, setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi,
tempat pembayaran dan penyetoran retribusi serta persyaratan untuk
dapat mengangsur retribusi terutang diatur dengan Peraturan Bupati.
(5) Semua penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah paling lambat 1
(satu) hari kerja.
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau
kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar
2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau
kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD.
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1) Penagihan retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
(2) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan
setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat
teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib
retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4) Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang
ditunjuk.
BAB XII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN, PEMBEBASAN
Pasal 16
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan
retribusi.
(2) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan
retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIII
KEDALUWARSA
Pasal 17
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat
terhitungnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan
tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tertangguh apabila:
a. diterbitkan surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung
maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan di hitung sejak tanggal
diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya
menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum
melunasinya kepada pemerintah daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan
permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan
keberatan oleh wajib retribusi.
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
Pasal 18
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk
melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi
yang sudah kedaluwarsa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa
diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 19
(1) Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan
retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja
tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XVI
PEMANFAATAN
Pasal 20
(1) Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai
kegiatan yang berlangsung dengan penyelenggaraan pelayanan pasar.
(2) Ketentuan alokasi mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah
diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai
negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat
oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau
laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang
pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan
sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen
lain, berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti
pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta
melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan Tenaga Ahli dalam rangka pelaksanaan tugas
penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan
atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan
memeriksa identitas orang dan dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi
daerah;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan
tindak pidana di bidang retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya
kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 22
(1) Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga
merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi
yang terutang.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan
penerimaan Negara.
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 23
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin yang telah
dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku
sampai dengan habis masa berlakunya.
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2001
Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 25
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung.
Ditetapkan di Temanggung
pada tanggal
BUPATI TEMANGGUNG,
HASYIM AFANDI
Diundangkan di Temanggung
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TEMANGGUNG,
BAMBANG AROCHMAN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG TAHUN 2012 NOMOR 13
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR 13 TAHUN 2012
TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
I. UMUM
Bahwa Retribusi Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan
Asli Daerah,diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan yang
handal dalam rangkapenyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan
dan Pelayanan Kepada Masyarakat. Untuk itulah perlu adanya upaya
intensifikasi terhadap pungutan retribusi yang telah ada.
Bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kebijakan Pajak dan
Retribusi Daerahdilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi,
pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas
dengan memperhatikan potensi daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung tentang Retribusi Pasar yang sudah tidak sesuai lagi
perlu diganti.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan
Pasar.
II. PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG NOMOR 13
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEMANGGUNG
NOMOR : 13 TAHUN 2012
TENTANG : RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
I. TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
OBJEK
RETRIBUSI
RUKO
Rp/Hari
TOKO
Rp/Hari
KELAS
KIOS
Rp/Hari
KELAS
LOS/
PELATARAN
Rp/Hari
LOS
DAGING
Rp/Hari
Pasar
Temanggung
(Pasar Kelas I)
5.250,00 2.750,00 I 2.250,00 I 1.200,00 1.500,00
500,00 500,00 II 1.750,00 II 1.000,00 -
- - III 1.500,00 III 900,00 -
Pasar Parakan,
Pasar Ngadirejo
(Pasar Kelas II)
- 500,00 I 2.250,00 I 1.200,00 1.500,00
- 500,00 II 1.700,00 II 1.000,00 -
Pasar Kranggan
Pasar Pingit,
Pasar Candiroto
(Pasar Kelas III)
- 500,00 I 1.700,00 I 1.000,00 1.300,00
- - II 1.400,00 II 900,00 -
II. TARIF RETRIBUSI PASAR HEWAN
N0 OBJEK RETRIBUSI TARIF
1
Ternak Besar
(sapi, kerbau, kuda)
Rp. 3.000,00/ekor
2
Ternak Kecil
(kambing, domba)
Rp. 1.000,00/ekor
III. TARIF RETRIBUSI PENGGUNAAN FASILITAS PASAR
No FASILITAS JENIS
PENGGUNAAN TARIF (Rp) KETERANGAN
1 MCK
Buang air kecil 500,00
Buang air besar 1.000,00
Mandi 1.000,00
2 Pelataran
1.000,00 Kendaraan roda
empat
Bongkar Muat
barang 2.000,00 Kendaraan roda enam
atau lebih
IV. SEWA PERTAMA KALI BANGUNAN
NO OBJEK
RETRIBUSI KELAS TARIF KETERANGAN
1 Ruko 100 % x Biaya
pembangunan/unit
Biaya
pembangunan
yang telah
ditetapkan oleh
Pemerintah
Daerah.
2 Toko 100 % x Biaya
pembangunan/unit
3 Kios I 100 % x Biaya
pembangunan/unit
II 80 % x Biaya
pembangunan/unit
4 Los I 100 % x Biaya
pembangunan/unit
II 80 % x Biaya
pembangunan/unit
III 60 % x Biaya
pembangunan/unit
V. REHABILITASI BANGUNAN
NO JENIS REHAB TARIF
1
2
3
4
Rehab bangunan
Pemasangan sambungan
listrik
Pemasangan telpon
Pemasangan air
10% dari biaya rehabilitasi
Rp. 50.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 50.000,00
Keterangan :
Pedagang dapat melakukan rehabilitasi bangunan tanpa merubah jenis
dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada Bupati.
BUPATI TEMANGGUNG,
HASYIM AFANDI
Komentar
Posting Komentar